Terbanyak Lihat


Terbanyak Cetak


Esei dan Opini


Wawancara dan Diskusi


Video


Mengulas SK Pengadilan Agama Bulukumba
Kisah Hera-Hasaning Dan Sebuah Ambivalensi Hukum Positif

Di depan Galla Puto, pemangku adat yang saat itu mewakili Amma Toa, mereka dikukuhkan (Ni Deppoi) sebagai suami isteri yang sah





Kisahnya bermula dari Hera binti Lasai dan Hasaning bin Sappa





Penulis:Syamsurijal Adhan
Publikasi:21-Oktober-2008 18:20
 

Surat Keputusan Pengadilan Agama Bulukumba bernomor 166/Pdt.G/2008/PA BLK tertanggal 10 Agustus 2008 itupun lalu menjadi perbincangan ramai dan luas  terutama dikalangan elite komunitas Kajang, Sulawesi Selatan. Pasalnya, dalam SK yang ditanda tangani Hakim Ketua Dra Alyah Salam dan Hakim Anggota Drs M. Fauzi Ardi, SH, MH itu terdapat sesuatu yang aneh dan baru kali ini terjadi. Surat Keputusan berisi pengabulan perceraian sepasang suami isteri warga komunitas Kajang itu eksplisit mengakui sah perkawinan mereka yang sepenuhnya dilakukan secara adat Tanatoa. Amma Toa sendiri terheran-heran ”susah dibayangkan Departemen Agama yang selama ini memaksakan kawin ulang terhadap warga Tanatoa yang telah melakukan perkawinan secara adat, tiba-tiba sekarang justru mengesahkannya”.

Kisahnya bermula dari Hera binti Lasai dan Hasaning bin Sappa. Sepasang manusia berbeda jenis kelamin itu pada tanggal 20 Mei 2007 melangsungkan perkawinan secara adat dan di dalam wilayah keadatan Tanatoa Kajang. Seperti halnya warga komunitas Tanatoa dan umumnya warga komunitas adat di negeri ini, mereka enggan melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil karena selain harus melalui prosedur berbelit dan harus pula mengeluarkan dana yang tidak sedikit, pernikahan resmi ala negera itu dirasa kurang ”sempurna” dalam ”ruang batin” mereka. Bagi kebanyakan warga komunitas adat di negeri ini, banyak hal yang hilang dan subtansi yang terpotong dalam prosesi perkawinan resmi tersebut.

Di depan Galla Puto, pemangku adat yang saat itu mewakili Amma Toa, mereka dikukuhkan (Ni Deppoi) sebagai suami isteri yang sah secara adat. Saat Ni Deppoi berlangsung, Galla Puto menegaskan: ”Akkalepu mako tau sibatu, akkalepu mako korong sibatu. Ikau Hasaning teako deppo galungi bahinennu, kadeppo iantu ni tuddupi nampa baji. Tea tokko tette bilasangi bahinennu, ka bilasaiyaji antu nitettepi nampa sullu erena (Sekarang kalian telah resmi menjadi suami isteri. Kau Hasaning jangan jangan perlakukan isterimu seperti pematang sawah, karena nanti ditendang baru rapi, dan jangan pula perlakukan seperti pohon aren yang setelah dipukul baru keluar airnya). Tindak kekerasan dalam rumah tangga bagi tradisi Tanatoa memang terlarang dan melahirkan sanksi atau konsekuensi sosial dan kultural tersendiri terhadap pelakunya baik suami maupun isteri.

Lebih lanjut Galla Puto mewanti-wanti bahwa bilamana kelak suami tidak melayani istri dengan baik lantas cerai, maka suami tidak berhak meminta mas kawin (dalam istilah setempat dikenal ”uang naik”) dan biaya ritual perkawinan yang telah diserahkan pada pihak isteri. Tetapi sebaliknya bila perempuan tidak melayani suaminya, termasuk memenuhi kebutuhan bilogis, maka pihak isteri harus mengembalikan ”uang naik” dan biaya perkawinan yang telah dikeluarkan.

Beberapa waktu setelah ritual perkawinan kehidupan Hera dan Hasaning sebagai suami-isteri berjalan normal. Tetapi memasuki usia setahun, kehidupan rumah tangga mereka mulai tergoyah. Biduk perkawinan mulai berjalan tak seiring dan tidak duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi atau dalam bahasa setempat tidak Abbulo sibatu, tallang sipahua, manyu siparampe, takkaluppa sipakainga. Bahkan perahu rumah tangga Hera dan Hasaning pun terancam karam saat Hera mengajukan perceraian ke pengadilan Agama (PA) setempat. Problem pun tak dapat dielak, karena perkawinan mereka tidak dilakukan secara resmi di KUA atau catatan sipil dan karenanya tidak tercatat dalam dokumen negara. Setelah melalui beberapa kali sidang dan entah atas dasar pertimbangan apa, seperti yang tertulis dalam SK di atas, Pengadilan Agama memutuskan mengakui sah perkawinan Hera dan Hasaning yang sepenuhnya dilakukan secara adat untuk kemudian mengabulkan gugatan cerai dan menyerahkan soal pengembalian ”uang naik” dan biaya perkawinan yang ditaksir seluruhnya berjumlah sembilan juta rupiah kepada pihak adat.

Lupakanlah soal ketidak puasan Hera terhadap keputusan soal pengembalian ”uang naik” dan biaya perkawinan, keheranan Amma Toa terhadap keputusan Pengadilan Agama di atas sangatlah masuk akal. Seperti yang juga dipahami oleh Galla Puto dan sejumlah elite komunitas Tanatoa, pengakuan Departemen Agama terhadap perkawinan adat dan pengembalian otoritas pengambilan keptusan tentang ”uang naik” dan biaya perkawinan kepada pihak adat tersebut di satu sisi memang membanggakan, tetapi sekaligus menunjukkan keanehan terutama jika diletakkan dalam konteks supremasi hukum formal di negeri ini.

Negara melalui Departemen Agama dan catatan sipil hanya mengakui sah perkawinan di depan para penghulu (petugas KUA) atau yang ditunjuk dan catatan sipil. Setiap perkawinan yang dilakukan di luar lembaga itu biasanya harus dilakukan perkawinan ulang, bahkan terhadap warga komunitas adat seringkali diselenggarakan perkawinan ulang secara massal agar mereka mendapatkan pengesahan dari negara sehingga memeroleh surat nikah sebagai bukti otentik sebuah perkawinan. Malah tidak jarang perkawinan ulang secara massal itu diselenggarakan dengan paksa untuk menghadapi keengganan partisipasi sebagian warga komunitas adat. Sebuah kebijakan yang tampaknya tidak hanya untuk kepentingan kewargaan dalam pengertian politik tetapi juga – dan rupanya ini yang lebih penting – demi ”meng-agama-kan” komunitas adat itu sendiri.

Maka menjadi lebih dari sekedar aneh. Pengesahan perkawinan adat oleh lembaga hukum formal tersebut juga memerlihatkan kegamangan, kebingunan, ketidak-pastian, ambivalensi, ambiguitas, dan problematika hukum positif di negeri. Cerita tentang proses penyusunan ketetapan hukum positif kita seperti KUHP dan amandemen yang menyusulnya hampir selalu diwarnai oleh tarik-menarik antara universalitas dan lokalitas yang dahulu pernah disimboliasi menjadi Barat dan Timur. Demikian pula kisah tentang penyusunan perundangan yang berkaitan dengan agama seperti halnya hukum perkawinan dan waris Islam yang terwarnai oleh tarik menarik antara otentisitas fiqh (syariat) dan tradisi setempat.

Jika para fuqaha telah secara eksplisit menegaskan al-adat muhakkamah, mengapa kita masih bersikap ambivalen dalam mengakui subtansi dan eksistensi kearifan lokal (adat) dalam menyusun ketetapan hukum positif kita?


Syamsurijal Adhan, kini adalah Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Kesenian Makassar dan Anggota Dewan Redaksi tankinaya.org (Ruang Diskusi dan Informasi Kebudayaan).

TANKINAYA INSTITUTE
Jalan Madrasah No. 66 Kukusan, Beji, Depok 16425 Indonesia
Telp.: 021-7867145, Fax.: 021-7867145, Email: office@tankinaya.org

Hak Cipta © 2009 Tankinaya Institute