Terbanyak Lihat


Terbanyak Cetak


Berita dan Feature


Wawancara dan Diskusi


Video


Tragedi Pendampingan

Penulis:Miftahus Surur
Publikasi:10-Oktober-2008 22:20
 

“Kita sudah mendiskusikan Perda “Bermasalah” ini selama lima tahun, tetapi tidak ada kemajuan. Kita selalu mengeluh ketika mendengar di sana ada perempuan yang tiba-tiba diciduk Polisi PP, kita mencak-mencak ketika di tempat lain ada calon pengantin yang tidak jadi menikah hanya karena tidak mampu membaca Alqur'an. Kenapa kita tidak melakukan judicial review atau apalah. Ini artinya kita tidak melakukan apa-apa.” Demikian ungkap Charles dalam sebuah diskusi tentang Perda-perda “Bermasalah” di Padang, Sumatera Barat, 21 Agustus 2008 yang lalu. Suasana diskusi pun lalu menjadi sedikit tegang. Semua peserta terdiam.

Diskusi itu diikuti oleh sekitar 30 orang kalangan muda, delapan di antaranya adalah perempuan. Mereka adalah minoritas intelektual muda yang suka berdiskusi, berdebat tentang segala persoalan, yang kala itu sedang membahas kemunculan Perda-perda yang mengatur perilaku keagamaan dan moralitas masyarakat Mereka menyebutnya sebagai Perda Bermasalah. Tampak para peserta cemas karena implementasi Perda-perda itu telah menyasak masuk kedalam wilayah ruang batin, ruang komunikasi khusus antara hamba dengan Sang Khalik.  Tetapi sayang, apa yang mereka cemaskan itu tidak mendapat respon dari para pemegang kebijakan di tingkat lokal. Sudah banyak pembelaan yang mereka lakukan terhadap kelompok-kelompok , tetapi mentok karena penyusun kebijakan lebih berpihak pada – yang menurut para aktivis muda itu – sebagai pemilik modal. Cemas bukan hanya karena tak mempan kritik, tetapi para pengembil kebijakan itu sama sekali tak menggubrisnya.

Kita mungkin masih ingat beberapa waktu yang lalu, tiga warga Tangerang yaitu Lilis Mahmudah, Tuti Rachmawati, dan Hesti Prabowo mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung untuk pembatalan terhadap Perda Tangerang No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Banyak pihak, termasuk  aliansi jaringan gerakan perempuan yang mendukung pembatalan Perda tersebut. Sayang, upaya itu kandas. Sidang majelis hakim berkesimpulan bahwa Perda itu telah memenuhi standar peraturan perundang-undangan dan sah karena ia merupakan implementasi politik masyarakat Tangerang.

Tampaknya, kita memang cukup terhenyak ketika apa yang dialami oleh beberapa aktifis di Padang atau Tangerang itu juga kerap dialami oleh penggiat-penggiat di tempat lain, seperti di Porong-Sidoarjo (kasus lumpur Lapindo), Sukolilo-Pati (rencana ekplorasi Semen Gresik), Babakan-Ciwaringin (pembangunan jalan tol), dan sebagainya. Begitu kuat dan hampir tidak terbatasnya energi dominasi politik dan ekonomi membuat banyak penjaga kawasan civil society harus bertemu, berdiskusi, dan membuat rumusan untuk bekerja sama. Sesuatu yang kini popular dengan sebutan aliansi untuk mengurai ketegangan antara kelompok dominan dengan warga kebanyakan. Perlawanan tanpa kekerasan dengan mencoba masuk ke ranah masyarakat akar rumput (grassroot) berupa penggalangan kekuatan-kekuatan artikulasi sosial dan kebijakan publik berupa uji materi peraturan publik bukanlah kerja-kerja yang tanpa kendala.

Pendampingan, atau yang disebut dengan advokasi kerap dihinggapi oleh penyakit akut berupa rapuhnya ketahanan energi dan keterbatasan sumberdaya. Persoalan lain yang tidak kalah pelik bukan semata-mata terletak pada kekuatan politik dan ekonomi yang kerap bergandeng mesra, melainkan juga pada kesulitan merumuskan persoalan berikut perspektif yang digunakan. Sementara fragmentasi pola pikir dan tindakan yang terjadi di dalam masyarakat  dan para ‘pendampingnya’ – baik akibat perebutan berbagai kepentingan maupun akibat politik pecah-belah oleh yang dominan – semakin memperumit upaya advokasi itu.

Berbagai cerita yang mengemuka di media massa dan juga “bisik-bisik tetangga” dari beberapa pihak grassroot sendiri mengungkap betapa di dalam kerumitan itu selalu terdapat pihak yang berkeinginan mengakses hubungan dan sumberdaya dari penguasa. Lebih sedih lagi ketika mendengar bahwa para pengakses sumberdaya itu justru berasal dari kelompk elit masyarakat, baik elit agama seperti kiai, pangasuh pesantren maupun dari elit komunitas, seperti pimpinan adat komunitas setempat. Betapa independensi para tokoh masyarakat lokal itu semakin dipertanyakan, justru ketika di sekelilingnya bermunculan teriakan-teriakan parau para korban (kebijakan) pembangunan.

Memang belum dapat dipastikan, tetapi tampaknya demikianlah yang kerap terjadi dalam hampir setiap pendampingan sosial. Ia kesulitan untuk meraih suatu kesatuan internal yang utuh-padu, padahal orientasi dari gerakan itu sendiri salah satunya adalah mengupayakan munculnya artikulasi publik yang “satu” suara. Dalam beberapa kasus, seperti penggusuran, eksplorasi sumberdaya alam, dan peminggiran komunitas adat, berbagai jenis fragmentasi 'tingkat rendah' berupa terciptanya hirarki internal, pembungkaman suara-suara yang berbeda, tekanan kelompok, hingga reproduksi hegemoni sulit absen untuk membayangi dan mengiringi upaya perlawanan itu. Dengan pengertian lain, advokasi, pendampingan sosial, atau apapun namanya telah terjerembab terlebih dahulu sebelum berbagai prioritasnya tercapai. Identitas-identitas yang cair dan konstituen korban yang 'berselisih' (seperti antara pihak yang menuntut pengakuan hak, menuntut ganti rugi, dan ada pula yang menuntut pemukiman kembali) akan sulit menemukan artikulasi identitas kolektif ketika para pendampingnya justru tidak mampu mengatasi problem internal itu.

Mungkin benar bahwa berbagai gerakan sosial yang diletupkan oleh LSM dan yang sejenis bukanlah praktik jual beli layaknya perusahaan yang berorientasi mendapatkan keuntungan finansial. Dan justru karena itu, ketergantungan kepada bantuan pihak 'luar' menjadi persoalan yang tidak kalah krusial. Belum lagi jika merujuk pada gagasan dan keinginan para pihak luar itu, independensi gerakan sosial dalam berbagai bentuknya sulit terwujud. Meskipun harus diakui pula bahwa tidak sedikit kelompok gerakan sosial yang tetap pandai menjaga jarak untuk tetap kukuh dalam memegang gagasan yang diusung, khususnya dari setiap pesanan yang terlampir dalam cashflow pembantuan itu.

Di tengah berbagai kerumitan itu, pendampingan tetap harus dilakukan dengan merangkai kembali setiap konsepsi, prioritas, konstituen, imajinasi, dan sebagainya. Dalam berbagai kelemahannya, tokh gerakan sosial telah mewarnai perubahan-perubahan masyarakat. Dalam tahap perangkaian itu, masyarakat yang plural itu tetap diyakinkan mengenai imajinasi dan harapan mereka tentang kehidupan yang sunyi dari dominasi dan represi, meskipun terkadang berseteru. Di antara berbagai pilihan; mengubah identitas yang cair menjadi kategori primordial yang utuh, membentuk representasi yang padu-suara, menempa jejaring dengan kaum intelektual dan aktivis, memperkuat subjek-subjek perlawanan melalui pembentukan tingkah laku politik yang kritis, kita bisa jadi tetap gamang. Proses untuk terus bergerak, menemani, dan membela pihak yang terpinggir itulah yang penting untuk dilakukan. Ia tidak boleh berhenti, jika tidak ingin berbuah tragedi. Menyedihkan, bukan?


Menuntaskan pendidikan formal di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Fokus Kajian pada Studi Hukum Islam. Saat ini berdomisili di Depok, Jawa Barat. Selama aktif di dunia LSM, sempat menggeluti beberapa bidang kerja dan...

TANKINAYA INSTITUTE
Jalan Madrasah No. 66 Kukusan, Beji, Depok 16425 Indonesia
Telp.: 021-7867145, Fax.: 021-7867145, Email: office@tankinaya.org

Hak Cipta © 2009 Tankinaya Institute