| Penulis | : | Bernadinus Steni |
| Publikasi | : | 2-Desember-2008 22:08 |
Indigenous merupakan konsep yang sejak lama menjadi tema diskusi serius dalam perdebatan hak asasi manusia di level Internasional. Sesuatu yang mengemuka disana adalah Indigenous peoples atau di Indonesia kerap disamakan dengan masyarakat (hukum) adat melewati banyak sejarah kelabu (Simarmata, 2006: 24-27). Dalam berbagai kasus yang dilaporkan dari berbagai pelosok dunia, termasuk Indonesia, masyarakat adat menghadapi tekanan bertubi-tubi dan diskriminasi berkepanjangan oleh berbagai aktor, entah negara, masyarakat mayoritas maupun pemegang modal (IWGIA Report, 2005, 2006, 2007). Karena itu, PBB melakukan berbagai upaya untuk mendorong penghargaan dan pengakuan hak masyarakat adat di seluruh dunia, antara lain melalui Resolution No 49/214 tanggal 23 December 1994, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 9 Agustus sebagai Indigenous Peoples Day.
Belenggu Hak Masyarakat Adat dari Masa ke Masa
Dalam konteks Indonesia, masyarakat adat telah mengalami pasang surut perlakuan diskriminatif, manipulatif maupun semi-akomodatif dari masa-masa ke masa. Di era kolonial Belanda, masyarakat adat diakui keberadaannya melalui IGO (Inlandshe Gemeente Ordonantie) Staatsblad 1906 No. 83 yang mengatur desa di Jawa dan Madura dan IGOB (Inlandshe Gemeente Ordonantie Biutengewsten) Staatsblad 1938, No. 490 yang mengakui struktur pemerintahan adat di sepuluh wilayah di luar Jawa-Madura. Namun, kebijakan pengakuan atas institusi lokal/adat pada dasarnya adalah bagian dari politik kontrol ekonomi Kolonial Belanda lewat manipulasi struktur ketaatan lokal terhadap struktur-struktur kekuasaan. Melalui Kepala Desa atau pemangku adat yang dipercaya dan ditaati warganya, warga desa dapat diperintah untuk melakukan kerja paksa (dwang cultuur), menarik pajak dan lain sebagainya demi keuntungan Pemerintah Kolonial Belanda (Zakaria, 2000: 47).
Pada jaman ORBA, identitas-identitas majemuk, termasuk masyarakat adat diintegrasikan agar terunifikasi, seragam dan sentralistik. Ekonomi politik ORBA berada di balik kebijakan tersebut. Dalam konteks hak atas tanah, para pemikir hukum agraria nasional menyebut bahwa setelah terintegrasi ke dalam negara maka konsep hak ulayat masyarakat adat diangkat menjadi ulayat nasional lewat konsep Hak Menguasai Negara. Artinya, ketika negara hadir, ulayat komunal dibungkam. Bahkan ulayat negara itu, menurut seorang Profesor Hukum, beralih ke pemerintah pusat selaku penguasa tertinggi, pemegang hak menguasai/ulayat seluruh wilayah negara. Lalu, berbasis konsep ulayat negara, sejumlah kawasan yang sebelumnya sudah diklaim oleh masyarakat adat sebagai kawasan adat, dikapling menjadi wilayah konsesi. Dari sana konflik bertaburan dan sekali lagi hak masyarakat adat terbelenggu dan terdiskriminasi.
Di era sekarang, di bawah panji otonomi daerah, masyarakat adat kembali diakui eksistensinya tapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain harus sesuai dengan perkembangan jaman dan peraturan perundang-undangan. Namun, banyak peraturan perundang-undangan yang ada masih merupakan warisan politik hukum ORBA. Misalnya ulayat negara versi ORBA masih dipertahankan secara utuh. Dalam Undang-undang No 41 tahun 1999, pasal 1 huruf (f) disebutkan bahwa “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Rumusan ini memutus harapan masyarakat adat untuk mengembalikan tanah-tanah mereka yang sebelumnya sudah diambil secara paksa untuk kepentingan ekonomi politik regim politik masa lalu.
Secara singkat, kolonialisme hingga Indonesia merdeka nampaknya hadir di tengah masyarakat adat untuk menyedot sumber daya ekonomi mereka melalui manipulasi berbagai struktur, kelembagaan, sistem nilai maupun kepatuhan masyarakat adat.
Self Determination & Otonomi Lokal
Perkembangan-perkembangan di atas menunjukan bahwa situasi represi yang dihadapi masyarakat adat tidak banyak mengalami perubahan sejak era kolonial hingga sekarang. Berkaitan dengan ini, ada dorongan dari berbagai pihak, untuk membuka ruang lebih besar bagi masyarakat adat agar mereka mengatur dirinya sendiri dan mengontrol sumber daya yang mereka miliki sehingga mendukung mereka menjadi masyarakat mandiri dan makmur. Konsep hukum Internasional seperti konvenan hak-hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) dan konvenan hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat menyebut upaya ini sebagai self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri. Disebut demikian, karena kedua konvensi ini dibahas dan disetujui pada era 1960-an ketika banyak wilayah mengajukan diri untuk merdeka atau lepas dari otoritas negara.
Namun, konsep ini tetap menimbulkan perdebatan politik yang serius karena sebagian orang memahaminya kurang lebih mirip dengan separatisme. Moore mencatat bahwa sebagai konsep hak asasi manusia, self-determination pertama-tama menyediakan ruang untuk bebas dari penindasan dan segala bentuk tindakan yang mengurangi derajad kemanusiaan. Karena itu, konsep ini bisa juga dimaknai sebagai external self-determination, atau hak suatu komunitas untuk merdeka dari suatu negara yang telah mencederai maupun menggusur derajad kemanusiaan mereka.
Sebaliknya, internal self-determination merupakan konsep yang memberi ruang otonom bagi komunitas dalam suatu negara. James Anaya, menguraikan bahwa konsep internal self-determination merupakan turunan dari pengakuan filosofis terhadap perjalanan manusia untuk menerjemahkan aspirasi dan keberadaannya (existence) ke dalam realitas kebersamaan dengan postulat yang melekat dalam hak persamaan setiap manusia (Anaya, 1996: 75-77). Karena itu, internal self-determination memberi jalan bagi hak komunitas untuk mengatur dan menentukan masa depannya dalam suatu negara, antara lain lewat sistem pemerintahan sendiri (self-governing community). Di sisi lain, negara yang mengakui hak self-determination akan terikat pada kewajiban hukum, bahwa kebijakan nasional negara tersebut akan mengakui hak eksistensial masyarakat adat untuk menentukan pilihan pemerintahan dan hak otonomi mereka sendiri. Karena itu, pembicaraan tentang self-determination masyarakat adat tidak ditempatkan dalam kecurigaan yang menempatkan masyarakat adat sebagai ekstrimis politik yang menuju separatisme tetapi diletakkan pada gagasan yang menegaskan bahwa menentukan nasib sendiri memberikan perlawanan terhadap segala upaya diskriminasi, membuka keterlibatan dalam demokrasi dan mendobrak tekanan otoritarian.
Sekurang-kurangnya dalam dua proses yang dikerjakan PBB di atas, tersirat upaya untuk melepaskan diri dari tirani masa lalu sekaligus mengubah arah bandul masa depan agar kedekilan masa lalu tidak terulang. Upaya ini berkaitan erat dengan kemerdekaan asasi manusia. Aschcroft, Griffiths dan Tiffin (2004: 128), menulis bahwa “kemerdekaan biasanya ditujukan kepada capaian oleh komunitas untuk secara penuh mengatur dirinya sendiri. Kemerdekaan mengambil berbagai macam bentuk dan terjadi pada waktu dan wajah yang berbeda bergantung pada keragaman praktek kolonial. Pada giliran berikutnya, kemerdekaan tidak hanya menyangkut kolonial dalam pengertian yang tradisional tetapi juga digunakan terhadap kolonialisme baru dan globalisasi yang secara jelas merupakan bagian dari masalah krusial dari apakah kemerdekaan sungguh-sungguh diartikan sebagai berakhirnya kontrol kolonial atau mutasinya belaka”.
Dalam arti mengontrol mutasi sejarah diskriminasi dan pelecehan kemanusiaan, tuntutan self determination yang mengemuka terhadap kebijakan nasional masing-masing negara, termasuk Indonesia adalah terakomodasinya hak eksistensial masyarakat adat untuk berpartisipasi, termasuk menentukan pilihan pemerintahan lokal yang tepat dengan kebutuhan mereka dan menguatkan perekonomian mereka lewat dukungan penguasaan sumber daya alam (lihat pasal 1 ICCPR & pasal 1 ICESCR). Disitulah demokrasi yang sebenarnya, membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan menjamin kemakmuran mereka lewat penguasaan atas sumber daya. Barangkali inilah salah satu jawaban bagi kasus-kasus yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.
TANKINAYA INSTITUTE
Jalan Madrasah No. 66 Kukusan, Beji, Depok 16425 Indonesia
Telp.: 021-7867145, Fax.: 021-7867145, Email: office@tankinaya.org
Hak Cipta © 2009 Tankinaya Institute