Terbanyak Lihat


Terbanyak Cetak


Berita dan Feature


Esei dan Opini


Video


Problem Kategori dalam Kajian Ilmu Sosial

Penulis:Redaksi
Publikasi:10-Agustus-2008 09:05
 

Pengantar Redaksi: Kendati cara berpikir dikotomis dan kategoris seperti yang diajukan Geertz, pada awal 70-an telah menuai kritik keras karena hal itu berpengaruh pada kesimpulan yang ditarik, namun ternyata, cara berpikir dan cara pandang semacam itu, masih mewarnai perkembangan keilmuan sosial-humaniora hingga sekarang. Tampak cara berpikir kategoris -apalagi dikotomis– telah menjadi kekuatan tersendiri yang merepresi bukan saja para ilmuwan dan aktivis sosial tetapi juga para pengambil keputusan dalam memproduksi regulasi. Implikasinya, selain hasil-hasil temuan riset sosial-kultural terancam kemungkinan terpeleset dan “cetak-biru” aksi yang disusun darinya problematik, pengetahuan yang dihasilkannya pun menjadi kekuatan hegemonik bahkan represif, sesuatu yang berlawanan dengan subtansi ilmu pengetahuan itu sendiri yang membebaskan.

TANKINAYA Institute, Serambi Pengajian Kebudayaan, mengangkat persoalan itu dalam Diskusi Bulanan-nya yang pertama pada 14 Maret 2008. Hasil diskusi yang diikuti oleh Miftahuddin, Miftahus Surur, Mujtaba Hamdi, Bisri Effendy, Mh. Nurul Huda, Najib Abdulhakim, dan Abdulrahman Saleh itu kemudian dirangkum dengan singkat dan padat oleh Najib Abdulhakim untuk disajikan dalam rubrik ini.

***

Tumbuhnya pendekatan postkolonial, yang kemudian diikuti perkembangan selanjutnya, di kalangan intelektual Indonesia awal hingga pertengahan 90-an membanggakan banyak pihak baik dari kalangan akademisi, seniman-budayawan, maupun aktivis gerakan sosial. Terbitlah harapan bahwa dengan kehadiran pendekatan itu berbagai ketimpangan relasi sosial dapat dipetakan lebih rinci-proporsional dan dibaca secara kritis untuk selanjutnya problem-problem hegemoni, diskriminasi, uniformitas, kolonisasi, sentralisasi, intoleransi, intervensi, dan sejenisnya dapat dikontrol secara keilmuan maupun politik, sehingga kehidupan yang lebih adil dan humanistis dapat dibayangkan dan dapat segera disongsong.

Sejumlah riset kebudayaan yang dikerjakan pada pertengahan 90-an hingga sekarang, sebagian terbit dalam jurnal dan buku, berhasil memotret hubungan-hubungan antar kekuatan yang bertarung dalam kehidupan sosial masyarakat kita, di samping menjelaskan soal cultural policy dan seluruh implikasinya terhadap kebudayaan. Terutama hegemoni, diskriminasi, represi, dan kolonisasi berhasil dijelaskan secara rinci dan gamblang sehingga dengan demikian kita segera tahu mana kelompok kekuatan yang hegemonis, diskriminatif, represif, kolonis dan kelompok kekuatan mana yang sebaliknya. Negara, modernitas, dan agama resmi selalu diidentifikasi sebagai kelompok kekuatan yang pertama dan rakyat, adat, lokalitas, marjinalitas, subaltern sebagai kelompok yang subordinat, terhegemoni, tertindas, dan terkolonisasi. Suara-suara dari beberapa hasil riset waktu itu menyeruak: “kearifan lokal tercabik-cabik”, “kebudayaan lokal terkoyak”, “kesenian tradisi terpasung”, “agama lokal terjungkal”, dan banyak lagi. Sehingga, tanpa diketahui maksud sesungguhnya, lalu muncul buku: Jangan Tangisi Tradisi (yang hilang).

Mungkin karena itu, berbagai forum membincang soal itu menjadi trend dan meluas di mana-mana, sebagian dirancang khusus untuk melakukan rekonsiliasi kultural, bahkan  aktivitas pendampingan atau advokasi kebudayaan lokal pun menjadi pilihan yang strategis. Sebagai “turunan” hasil-hasil riset, forum-forum perbincangan maupun aktivitas advokasi tersebut mengambil titik pijak terbelahnya dua kelompok kekuatan: hegemonik, diskriminatif, represif, kolonis di satu sisi, dan subordinat, tertindas, dan marjinal di sisi lain, yang keduanya berhadapan secara secara biner.

Justru, barangkali karena perhatiannya yang terfokus pada sifat relasi sosial itulah, baik hasil riset maupun diskusi dan advokasi tampak tidak kritis terhadap kenyataan bahwa kekuatan-kekuatan itu tidak bisa diletakkan secara tetap dalam petak-petak kategori sosial maupun kultural yang ada, karena, selain kategori-kategori itu lebih merupakan konstruksi yang retak, kekuatan-kekuatan itu secara permanen mengandung instabilitas di dalam dirinya. Oleh sebab itu, sangat mungkin terjadi kekuatan-kekuatan itu menempel dalam persilangan kategori dan terus-menerus bergeser, atau bahkan saat-saat tertentu menjadi inheren di dalam kategori itu sendiri.

Seperti yang juga tersirat dalam hasil-hasil riset kebudayaan selama ini bahwa kekayaan etnografis dan dinamika kehidupan masyarakat di negeri ini menegaskan betapa sulitnya mendefinisikan kekuatan-kekuatan tersebut dalam konteks pergumulan antar kategori sosial maupun kultural yang tersedia. Merumuskan dengan serta-merta bahwa negara, agama resmi, modern, dan global sebagai kekuatan yang menindas, dan bahwa rakyat, agama lokal, tradisi, dan lokalitas sebagai yang tertindas, akan melahirkan simplitisasi terhadap [potensi] kekuatan tertentu terutama dalam kelompok kategori kedua yang sebaliknya, karena pendekatan seperti itu hampir selalu hanya menyajikan kekuatan versus kelemahan tanpa menyediakan ruang kemungkinan dialektika atau re-forming.  Di samping hegemonik, diskriminatif, dan represif yang selama ini kita pandang sebagai karakter dari negara, agama, dan modernitas ternyata juga acapkali terjumpai dalam kehidupan intern rakyat, adat, kepercayaan, tradisi, dan lokalitas.

Oleh sebab itu, relasi antar berbagai kekuatan dalam pergumulan kebudayaan seringkali membentuk jaring-jaring yang rumit dan tidak amat sulit diurai hanya dengan suatu pendekatan tertentu, selain karena jaring-jaring itu tidak tunggal dan terus bergerak dinamis, pergerakannya terarah pada suatu yang sulit dipastikan. Dalam konteks kelompok kekuatan yang diidentifikasi tertindas, kepekaan mutlak diperlukan terhadap kemungkinan munculnya kekuatan balik berupa kreatifitas membangun dan mengembangkan “politik marjinalitas”, negosiasi, atau budaya tanding dalam kerangka melakukan re-forming secara individu maupun kelompok sesuai dengan ruang dimana ia berada demi kehidupan yang lebih survive.

Pada sisi yang lain, pendekatan kategoris yang terikat pada satuan-satuan kolektif tersebut cenderung mengabaikan kemungkinan artikulasi individu sebagai subjek kebudayaan. Peran-peran individu dalam setiap proses pertarungan antar kekuatan sebagai perwujudan dinamik kebudayaan menjadi tersembunyi, tak terlihat, atau bahkan tak terakui, sehingga kesan kuat homogenisasi persoalan tak terhindarkan. Ketika kita menyebut Jawa, Madura, Bugis, Batak, Minang, Dayak, Sasak, Tengger, Kajang, Samin, Parmalim, Kaharingan, negara, agama, modernitas, seolah-olah masing-masing etnis, adat, agama local, dan seterusnya tersebut merupakan kekuatan tunggal yang tidak menyimpan pluralitas di dalamnya. Pada tingkat tertentu, karena individu akan selalu menunjuk pada orang perseorangan, penyembunyian peran-peran individu seperti yang terbaca dari pengalaman pendekatan kategoris selama ini terkesan mendehumanisasi, tidak mengorangkan orang.

Dan homogenisasi itu pula yang tampaknya mewarnai seluruh produk regulasi dan keputusan-keputusan politik lainnya. Dalam cultural rights, misalnya, community, dibayangkan sebagai sesuatu yang tunggal, given, tidak dinamis, yaitu sekumpulan orang yang mendiam sebuah ruang geografis, berbahasa dan keyakinan/berkebudayaan tertentu. Tetapi, pandangan semacam itu menjadi kontradiktif atau ambigu ketika ternyata konvensi internasional seperti halnya HAM (human rights) hanya menitik-dasarkan pada individu. Sebagaimana termaktub dalam teks human rights, warga komunitas adat tersembunyi dan yang tampak hanyalah kolektivitasnya, sementara regulasi universal itu memasuki “wilayah” civil and political rights, maka yang pertimbangkan hanyalah individulitasnya.

Kita mengakui bahwa kecenderungan mutakhir yang ditandai semakin menguatnya klaim-klaim kebenaran, rasionalitas prosedural, puritanisasi, identifikasi yang mengokohkan yang residual juga berpengaruh pada kemungkinan tertutupnya peran-peran individu. Karena baik klaim kebenaran maupun identifikasi selalu menuntut manifestasi kebersamaan dan solidaritas, seperti yang dengan mudah dapat kita saksikan dalam berbagai kasus gerakan sosial. Bahkan dalam konteks gerakan sosial pula, solidaritas sangat dibutuhkan agar gerakan itu sendiri lebih massif dan diasumsikan akan membuahkan hasil maksimal. Dengan demikian, individu sebagai bagian dari kelompok sosial tertentu seolah kehilangan kemerdekaan karena terperangkap dalam keharusan kolektivitas dan terepresi oleh kategori yang ia percayai sendiri. Yang terakhir ini terlihat dalam kenyataan bahwa tidak sedikit, misalnya, seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dia adalah santri, karena dia adalah orang Jawa, atau karena dia adalah tokoh adat. Santri, Jawa, atau adat dalam konteks ini adalah korpus tertutup.   

Namun demikian, mesti juga diakui bahwa seutuh apapun di dalam kebersamaan dan solidaritas selalu ada kemungkinan untuk tidak sama, menyimpang, atau apapun sebutannya. Melalui penelitian etnografisnya di Banyuwangi, Jawa Timur, Beatty (2001) melukiskan bahwa slametan adalah “totalitas”, kerumunan ritual, yang terjadi dengan tetap menyepakati untuk berbeda. “Totalitas”-nya mempesona, meski sebagai peristiwa komunal ia tak juga mampu mendefinisikan komunitas secara tegas. Di dalam slametan semua orang sepakat dengannya, tetapi tidak ada jaminan sedikit pun bahwa setiap orang setuju bagian-bagian tertentu darinya. Dengan demikian, sebenarnya slametan lebih pas dikatakan sebagai komunalitas yang terdiri dari individu-individu yang bukan saja berbeda pandangan dan orientasinya, tetapi, dan ini yang penting, tetap berada dalam keberbedaannya. Sebagai kerumunan, slametan adalah bahasa argument, bukan koor harmoni. Di dalam slametan, konsensus dapat terbangun, tetapi setiap individu tidak hanyut sama sekali. Kebersamaannya terjaga, tetapi representasi individu tetap mungkin dan dihargai. Bukankah kerumunan semacam itulah yang sebenarnya lebih mirip dengan kehidupan bersama, kehidupan bermasyarakat, dan juga kehidupan berbangsa.

Di sinilah kemudian artikuasi dan peran-peran individu dalam kolektivitas menjadi penting baik dalam pengembangan keilmuan, gerakan sosial, maupun kebijakan publik. Disini, ada perbedaan konseptual tentang individualitas dan kolektivitas dengan apa yang dipahami secara umum oleh kaum liberal. Jika kaum liberal memahami dan menekankan individu pada otonominya sebagai subjek yang penuh, maka tekanan individu disini terletak pada fluiditasnya, persilangan antara individualitas dan kolektivitas. Individualitas seseorang, bagaimanapun juga tetap ada kolektivitasnya, sehingga individu tidak bisa dikategori sebagai suatu yang otonom. Fluiditas seseorang itu terlihat nyata dalam kesadaran dan artikulasi play and display di tengah kehidupan kolektivitasnya; kapan seseorang harus melakukan play dan kapan pula ia harus melakukan display tergantung pada situasi, ruang, dan tafsirnya termasuk pertimbangan-pertimbangan politik dan potensi diri.

Bagaimana pun, artikulasi diri – dan kolektivitas – tidak pernah independen atau berada dalam sebuah ruang kosong, sebaliknya, ia selalu berinteraksi dengan yang lain. Oleh karena itu, individu selalu dependen dan artikulasi (identitas)-nya selalu mengandung instabilitas, temporer, dan terus-menerus berubah. Individualitas dan identitasnya adalah sesuatu yang dipelajari, masuk dan terkunyah melalui proses pergulatan sehari-hari, dan akhirnya dikomunikasikan keluar. Dan proses itulah yang seharusnya menjadi titik sorot ilmu pengetahuan baik untuk gerakan maupun kebijakan publik. Jika ada sebuah “kebenaran”, maka yang terpenting bukanlah membaca “kebenaran” itu sebagai kebenaran, melainkan bagaimana sesuatu itu di [ter]proses menjadi “kebenaran” yang tentu melibatkan banyak hal baik kultural, ekonomi, maupun politik. Hal yang terakhir sangat penting, karena selama ini terlampau banyak konstruksi-konstruksi pengetahuan, keputusan-keputusan politik dan agama yang hampir sama sekali tak menimbang dan hanya melekatkan “hasil” proses itu secara serta-merta kepada komunitas atau individu yang bersangkutan.

Apa yang bisa disarankan disini adalah bahwa sebegitu juah pendektan kategoris (komunalistik) penting bagi riset dan pengembangan sosial tetaplah tidak mungkin menyembunyikan atau menafikan individualitas, persis seperti pendekatan individualistik yang tidak mungkin destruktif terhadap komunalitas. Lalu bagaimana dengan representasi? Itulah soal penting yang akan didiskusikan pada diskusi bulanan Tankinaya berikutnya dengan tetap menimbang bahwa representasi adalah bagian dari politik kebudayaan. *


Tulisan Lain:

    TANKINAYA INSTITUTE
    Jalan Madrasah No. 66 Kukusan, Beji, Depok 16425 Indonesia
    Telp.: 021-7867145, Fax.: 021-7867145, Email: office@tankinaya.org

    Hak Cipta © 2009 Tankinaya Institute